Kepala Desa Langgardalem Kabupaten Kudus Moh Maftukhan menegaskan Sumarno yang berprofesi dosen dan terlibat penipuan ratusan juta bukan warganya.
“Dia bukan warga Langgardalem hanya domisi saja. Aslinya warga Pati,” kata Maftukhan kepada suaranasional, Senin (15/10).
Maftukhan mengatakan, sebelum penangkapan beberapa hari yang lalu, ada beberapa anggota kepolisian yang datang ke Balai Desa Langgar Dalem.
“Kebetulan saya di luar kota yang menemui petugas kebersihan,” jelas Maftukhan.
Ia mengatakan, sosok Sumarno jarang berkumpul dengan warga di sekitarnya. “Orangnya jarang di rumah,” papar Maftukhan.
Maftukhan berharap kejadian penipuan tidak terulang kembali. “Kita sering mengadakan pertemuan dengan sesama warga,” pungkas Maftukhan.
Sebelumnya diberitakan, dosen bernama Sumarno tinggal di Desa Langgar Dalem, Kecamatan Kota Kabupaten Kudus melakukan penipuan ratusan juta rupiah.
Sumarno menipu calon mahasiswa dengan menjanjikan bisa masuk Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Semarang dengan meminta uang Rp 201 juta.
Korban harus menyerahkan uang Rp 201 juta yang dibayar secara bertahap sejak 2015 hingga 2017.
Korban penipuan dari Sumarno bernama Agus Dwi Hisworo warga Bumi Mulyo Batangan Pati
Kasatreskrim AKP Agus Supriadi seperti dilansir dari Humas Polres Kudus mengatakan, pelaku berupaya meyakinkan korban dengan menjanjikan anak korban masuk di fakultas kedokteran dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp. 201.000.000.
Dari dasar laporan korban, petugas Sat Reskrim Polres Kudus langsung melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya kemarin sekitar pukul 19.00 WIB,” tegasnya.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Kudus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan terancam hukuman empat tahun.