KPK harus menetapkan tersangka Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto setelah ada Pernyataan Eni Maulani Saragih bahwa membahas proyek PLTU Riau-1 di kediaman orang nomor satu di partai berlambang pohon beringin itu.
“Masuk deh Airlangga. Nyanyian eni kian kenceng. Kudu buru-buru dinyatakan tersangka oleh Tuan KPK,” kata mantan anggota DPR Djoko Edhi Abdurrahman di akun Twitter-nya @jokoedy6.
Djoko mengungkapkan seperti itu mengomentari berita Republika Online berjudul “Airlangga Disebut Ikut Bahas Proyek dan Bantahan Sang Ketum”.
Menurut Djoko, Airlangga untuk segera ditetapkan tersangka agar tidak busuk seperti kasus E-KTP. “Yang sudah dibuktikan di persidangan itu wajib masuk bui,” paparnya.
Ia meminta KPK tidak tebang pilih dalam menghadapi kasus yang PLTU Riau-1.
Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto mengklarifikasi tudingan keterlibatan dirinya dalam kasus dugaap suap proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Riau-1. Airlangga membenarkan pernah ada pertemuan di rumahnya.
Namun, Airlangga menyatakan, tidak ada pembicaraan terkait bisnis, proyek, atau saham perusahaan tertentu dalam pertemuan tersebut. Dalam pertemuan, hanya ada pembicaraan antara pimpinan partai dan fungsionaris partai lainnya.
Airlangga sendiri pernah mengembalikan uang Rp700 juta ke KPK berkaitan dugaan kasus suap proyek kerja sama PLTU Riau-1.
“Terkait dengan pengembalian uang, karena itu sudah kembali, sepenuhnya kita serahkan kepada proses yang sedang berjalan,” ungkapnya, di kantor DPP Partai Golkar, Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat, Rabu (26/9).
Airlangga juga menegaskan setiap pelaporan keuangan di Golkar sudah diatur sedemikan rupa. “Ada mekanismenya, yang benar dan baik,” jelas Airlangga.