RSUD Kudus Terancam Bangkrut

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Loekmono Hadi Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tengah mengalami problem keuangan. Manajemen rumah sakit malah memprediksi keuangan mereka hanya bisa bertahan hingga akhir Oktober 2018.

Direktur RSUD Loekmono Hadi Kudus, Abdul Azis Achyar mengatakan, menipisnya keuangan rumah sakit menyusul tingginya piutang yang belum terbayarkan dari tagihan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) serta program pengobatan gratis di ruang kelas III yang nilainya mencapai puluhan miliar.

“Piutang terbesar berasal dari program JKN-KIS dengan operator BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai Rp 23 miliar lebih,” kata Abdul di Kudus, Senin (24/9). Sementara piutang dari Dinas Kesehatan Kabupaten (Dinkes) Kudus melalui program kelas III gratis berkisar Rp 8,4 miliar.

Informasi yang diterima dari BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kudus, kata Abdul, kemungkinan bisa dilunasi piutang dalam jangka waktu tiga hingga empat bulan mendatang.

Tunggakan dari program kelas III gratis, menurut Abdul, telah lama diantisipasi dengan memperkuat arus kas sehingga setiap ada tunggakan tidak ada permasalahan karena RSUD Kudus juga mempersiapkan biaya operasionalnya.

“Kalaupun ada tunggakan dari program JKN-KIS, biasanya tidak lama. Akan tetapi, saat ini (BPJS) dikabarkan mengalami defisit keuangan,” ujar dia.

Jika BPJS Kesehatan baru bisa membayarkan 3-4 bulan mendatang, kata dia, arus kas yang dimiliki RS tidak bisa bertahan lama. Untuk operasional pada Oktober mendatang, RSUD bakal terganggu.

Menurut dia, alternatif terakhir ketika belum ada pelunasan piutang baik dari BPJS Kesehatan maupun Dinkes, RSUD terpaksa meminjam dana ke Bank Jateng Cabang Kudus.

Landasan hukum meminjam dana ke lembaga perbankan, kata dia, diatur dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 9/2015 tentang Tata Kelola Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Loekmono Hadi Kudus. “Hanya, kendalanya di dalam perbub tersebut belum ada aturan tentang bunga pinjaman,” ujar Abdul.

Meski bakal menghadapi permasalahan keuangan, dia memastikan, pasien baik pemegang kartu JKN-KIS maupun pelayanan kelas III gratis tetap akan dilayani. Ia memastikan ketersediaan obat-obatan dan kelengkapan lainnya masih tersedia aman.

Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Mustianik mengungkapkan utang Dinkes diperkirakan bisa dibayarkan pada Oktober 2018. Untuk melunasi utang di RSUD Kudus, Dinkes menunggu usulan dana lewat APBD Perubahan 2018 yang diperkirakan cair pada bulan depan.
Besarnya dana yang diusulkan lewat APBD Perubahan sebesar Rp 10 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 9 miliar akan dibayarkan kepada RSUD Loekmono Hadi Kudus, sisanya Rp 1 miliar untuk puskesmas.