Anggota Polres menangkap koruptor dana desa tanah kas Desa Wringintelu, Kecamatan Puger, Sucahyono Bangun.
Sucahyono adalah kepala desa yang menjadi tersangka dugaan korupsi ADD dan tanah kas desa tahun anggaran 2013, 2014, dan 2015.
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, Sucahyono ditangkap di rumah kawan wanitanya yang berstatus janda berinisial B. Ia sempat melawan dan menendang pintu maupun jendela.
Menurutnya, Kepala Unit 2 Tindak Pidana Korupsi AIPTU Eko Hari Purwanto terluka dalam proses penangkapan itu, kakinya robek karena pecahan kaca.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Erik Pradana mengatakan, dalam penanganan penyidikan perkara korupsi itu, polisi menemukan adanya unsur pidana korupsi dalam pengelolaan dana ADD dan TKD hingga mengakibatkan kerugiaan negara hingga senilai Rp. 511.259 127.
Penangkapan tersangka menurutnya berkat kerja sama antara Polres Jember bersama tim KPK. Polres Jember meminta dukungan KPK dalam penyidikan dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus itu. (Rinto | Yunus)