DPT Ganda dan Invalid Ditemukan di Lamongan

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lamongan menemukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda dan invalid.

“Masih ditemukan kegandaan dan data NIK, NKK, dan nama invalid,” kata Komisioner Panwaslu Lamongan Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Lamongan Miftahul Badar kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Kata Badar, persoalan DPT seharusnya sudah purna saat dilakukan Rekapitulasi Tingkat Nasional Daftar Pemilih Tetap oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada 5 September 2019.

Ketua Panwaslu KPU Lamongan, Imam Ghozali pihaknya melakukan pencermatan dan faktualisas DPT Pemilu 2019. “Yang terbukti ganda dilakukan penghabusan, sedangkan yang invalid dilakukan perbaikan,” jelasnya.

Pencermatan dan penyempurnaan DTP Pemilu 2019 yang dilakukan KPU Lamongan juga atas dasar Instruksi KPU RI sebagai tindaklanjut rekomendasi Bawaslu yang tertuang dalam Surat Nomor SS1399/K.Bawaslu/PM.00.00/IX/2018 tanggal 6 September 2018 perihal Pengawasan Penyempurnaan DPT Pemilu 2019.

Dalam Rapat Kordinasi yang dihadiri juga oleh perwakilan Partai Politik se-Kabupaten Lamongan, Kesbangpol dan Disdukcapil Kabupaten Lamongan tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan menyampaikan terdapat 1.166 data potensi kegandaan DPT, 87 NKK invalid, dan 339 NIK invalid. (Rinto | Yunus)