Lakukan Penipuan Publik, Ngabalin Bisa Masuk Penjara

Staf Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin bisa masuk penjara karena melakukan kebohongan publik dengan mengaku sebagai Ketua Umum Badan Koordinasi Mubaligh seluruh Indonesia (Bakomubin).

Demikian dikatakan aktivis politik Rahman Simatupang kepada suaranasional, Rabu (12/9). “Faktanya Ngablin bukan Ketua Umum Bakomunin dan klaim sepihak,” kata Rahman.

Kata Rahman, Ngabalin akan berlindung di balik penjara ketika akan dituntut masalah hukum. “Ini ujian bagi penegak hukum untuk bersikap adil dan tegas,” papar Rahman.

Rahman mengatakan, kelakuan Ngabalin yang mengaku Ketua Umum Bakomunin untuk kendaraan politik dan kepentingan pribadinya. “Mengaku Ketua Umum Bakomunin agar dianggap mempunyai massa, padahal hanya klaim sepihak,” jelasnya.

Selain itu, ia mengatakan, Ngabalin sangat rakut dengan mengklaim Ketua Umum Bakobumin padahal 2 jabatan dengan gaji besar sudah didapat. “Ngabalin Komisaris Angkasa Pura I dan Staf Ahli Utama KSP. Itu gajinya besar semua,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News