Kantor Urusan Agama (KUA) Kalitengah, Lamongan tak jadi didemo keluarga yang akan melaksankan akad nikah setelah ada kesepakatan yang dimediatori Camat Kalitengah Suwignyo S.Sos, Senin (9/9).
Berdasarkan informasi rencana demo ini karena petugas KUA Kalitengah tidak bersedia menikahkan karena calon pria belum memberikan surat keterangan duda.
Pihak calon pengantin pria maupun wanita bersikeras harus melaksanakan akad nikah pada Senin (9/9) karena dianggap hari baik.
Untuk penengahi persoalan ini, Camat Kalitengah Suwignya S.Sos meminta tetap dilaksanakan akad nikah sesuai ketentuan agama walaupun belum ada surat keterangan duda.
“Nikah sah secara agama dulu. Lanjutnya nikah harus sesuai aturan negara,” ungkapnya.
Berdasarkan kesepakatan, pernikahan secara aturan negara akan dilaksanakan pada Jumat (14/9).
Akhirnya, pihak KUA dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan, dan mempelai dapat memenuhi hajatnya pada hari yang dinyatakan kebaikannya. (Yunus | Rinto)