Tak Berpihak ke Rakyat, Rezim Jokowi Perpanjang Izin Lapindo Brantas hingga 20 Tahun

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang kontrak Lapindo Brantas Inc. dalam operasi wilayah kerja (WK) Brantas, mulai 23 April 2020 hingga 20 tahun mendatang.

Keputusan Pemerintahan Joko Widodo ini ditentang banyak pihak. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) memprotes keras perpanjangan kontrak Lapindo.

“Perpanjangan izin Lapindo Brantas oleh @KementerianESDM membuktikan dengan jelas soal posisi rezim @jokowi yang tidak berpihak pada masyarakat korban tambang,” demikian sikap Jatam melalui akun Twitter @jatamnas.

Jatam menilai, pengurus negara, melalui Kementerian ESDM secara tidak langsung hendak mengulang tragedi lumpur Lapindo, 2006 lalu.

“Pengurus negara, melalui @KementerianESDM secara tidak langsung hendak mengulang tragedi 2006 lalu, di mana dampak aktifitas pengeboran itu menghancurkan ruang hidup rakyat, lebih dari 800 ha di 3 Kecamatan: Porong, Tanggulangin, Jabon, dan lebih dari 15 desa,” tulis @jatamnas.

Dalam catatan Jatam, selaku calon presiden pada 2014, Jokowi berjanji untuk menghadirkan negara dalam setiap persoalan rakyat. Faktanya, izin Lapindo Brantas perpanjang.

“Janji @jokowi selaku Capres pd 2014, ketika blusukan di Tanggul Lapindo untuk menghadirkan negara dalam setiap persoalan rakyat, rupanya berujung pada perpanjangan izin Lapindo Brantas milik @aburizalbakrie hingga 20 tahun mendatang,” tegas @jatamnas.

Terkait hal itu, Jatam menantang Jokowi untuk menginap di Porong untuk merasakan langsung dampak buruk pengeboran migas Lapindo.

“Ini video pendek soal kondisi terkini Lumpur Lapindo, yang oleh rezim @jokowi kembali memperpanjang izin pengeboran selama 20 tahun. Bagaimana kalau kita mengajak @jokowi untuk tinggal di Porong selama 24 jam saja untuk merasakan langsung dampak buruk pengeboran migas tersebut? Setuju?” tantang @jatamnas.