Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan pernyataan Presiden Jokowi yang meminta relawan untuk berani berkelahi.
“Jika Jokowi benar bilang begitu sangat disesalkan. Bukan hanya tak etis tidak pantas tidak lazim tapi juga bisa kena pidana,” kata pengurus pusat MUI Irjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo kepada suaranasional, Senin (6/8).
Kata Anton, Pernyataan Jokowi bisa kena pidana apalagi omongan pejabat bisa masuk katagori penganjur, untuk melakukan tindak pidana (bila terjadi apa yg dianjurkan) ini terkena KUHP Pasal 55 ayat 1 dan 2.
“Karena itu Sangat heran presiden bisa bicara sembarangan apalagi tdak ada fakta sama sekali ada pihak yang mengajak kelahi? Seandainya ada fakta pun tdk bisa menghalangi unsur pasal tersebut apalagi tanpa fakta,” jelasnya.
Anton menegaskan pernyataan Jokowi maupun kata-kata Ali Mochtar Ngabalin ‘Lanjutkan, Lawan dan Libas’ masuk kategori provokasi.
Selain itu, ia mengatakan, Selama ini kubu #2019GantiPresiden tak pernah bicara seperti yang dikatakan Presiden Jokowi maupun Ngabalin.
“Jangan di balik nuduh yang konstitusional dibilang provokasi radikal, yang radikal provokatif dibilang konstitusional. Ojo dumeh kuasa,” pungkasnya.