Anak buah ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, yang juga Gubernur Kalbar dua periode Cornelis dilaporkan ke polisi.
“Alhamdulillah laporan kami sudah diterima,” Ketua Koordinator Pelaporan Bela Islam (KORLABI) Soni Pradhana Putra, Rabu (4/7).
Dalam laporannya, Soni membawa barang bukti berupa video Cornelis berpidato dan beberapa pemberitaan mengenai pidato yang bersangkutan. Ia pun berharap agar kepolisian segera memproses perkara ini sampai tuntas.
“Kami tuntut yang bersangkutan agar ditahan, dipidana,” ucap Soni.
Laporan Soni diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor LP/B/814/VII/2018/Bareskrim. Cornelis diduga melanggar UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 28 Jo Pasal 156 KUHP.