Mantan Koruptor Muhammad Tamzil dipastikan menjadi Bupati Kudus setelah memenangkan Pilkada 2018. Tamzil bersama pasangannya Hartopo mendapat suara 42,63%.
Sedangkan pesaingnya Masan-Noor Yasin yang diusung PDIP dan didukung PAN, Partai Golkar, Partai Demokrat, PSI dan Partai Berkarya menduduki posisi kedua 38,27 persen.
Dalam catatan suaranasional, Tamzil pernah menduduki Bupati Kudus 2003-2008 terlibat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus 2004 – 2005 senilai Rp 21,9 miliar.
Berdasarkan keputusan Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (24/2/2015) Tamzil, dijatuhi hukuman pidana satu tahun dan sepuluh bulan penjara atau 22 bulan terkait kasus korupsi sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus tahun 2004.
Tamzil juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta atau setara dengan tiga bulan kurungan. Dalam kesimpulannya, hakim menyimpulkan bahwa Tamzil telah terbuti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Hal tersebut diambil setelah menelaah keterangan sejumlah saksi yang dihubungkan dengan alat bukti yang ada. Putusan yang dijatuhkan pun hanya lebih rendah dua bulan dari tuntutan hukum jaksa.
“Hal meringakan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum serta mengabdikan diri sebagai Bupati,” kata hakim Antonius Widjajanto membacakan pertimbangan hukum, Selasa (25/2/2015) petang.