Yahya Cholil Staquf bisa dipecat dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) karena melakukan kunjungan ke Israel bahkan pemerintah bisa dimakzulkan karena melanggar prinsip dasar politik luar negeri bangsa Indonesia yang bebas aktif dan antipenjahahan Israel.
Demikian dikataka duta besar Indonesia untuk Polandia sejak tahun 2006 hingga 2010 Hazairin Pohan di akun Facebook.
Kata Haz, panggilan akrab Hazairin kunjungan anggota Wantimpres ke Israel dipandang resmi mewakili pemerintah itu pelanggaran terang-terangan terhadap politik luar negeri bebas dan aktif.
“Ini harus dicegah karena lebih banyak kerusakan yang ditimbulkan daripada manfaatnya. Presiden, minimal Menlu, harus membatalkan kunjungan anggota Wantimpres tersebut,” jelasnya.
UU No. 37/1999 itu mengatur tentang politik dan hubungan luar negeri yang jelas-jelas mengatur bahwa politik luar negeri kita bebas dan aktif. Di dalamnya kita tegas anti-penjajahan.
Kata Haz, Israel melakukan pendudukan tidak-sah terhadap Palestina, sampai kini. Israel telah membunuh bangsa Palestina sampai dituduh oleh PBB sebagai ‘tindakan genocide’.
“Siapapun dan dalam kapasitas apapun tidak diperkenankan berbicara atas nama Indonesia dengan Israel. Pengecualiannya, apabila kehadiran kita itu menjadi kegiatan PBB, OKI dan sebagainya,” jelasnya.
Ia menegaskan politik luar negeri bangsa Indonesia dengan tegas menyatakan tidak akan pernah membuka hubungan diplomatik dengan Israel. Kondisinya adalah kemerdekaan Palestina. Jika tercapai perdamaian Israel-Palestina, barulah kita bisa mempertimbangkan apakah mau membuka atau terus menutup hubungan diplomatik dengan Israel apabila kita melihat ada perkembangan baru yang mengharuskan.
“Kehadiran kita —dalam status dan kapasitas apapun—akan ditafsirkan menjadi dukungan terhadap Israel. Ini sangat melukai hati bangsa Palestina. Ini akan mengejutkan teman-teman kita di Organization for Islamic Cooperation(OIC),” paparnya.