Polisi: Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Bisa SP3

Aparat kepolisian memungkinkan menghentikan penyelidikan (SP3) kasus rekayasa video chat mesum Habib Rizieq Syihab.

“Bisa jadi di-SP3. Pasalnya, pelaku pengunggah percakapan mesum melalui aplikasi WhatsApp belum juga diperiksa hingga kini,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/6).

“Penyidik yang menangani kasus ini harus memeriksa pengunggah ‘chat’ tersebut. Pengunggahnya belum diperiksa,” katanya.

Kendati demikian Iqbal tidak menerangkan penyebab pelaku pengunggah percakapan WhatsApp belum diperiksa polisi.

Sementara kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera mengklaim bahwa Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan kasus Rizieq sejak Februari 2018.

“Kasus chat HRS sudah di-SP3 oleh polisi. Sudah lama, sejak sekitar Februari 2018,” ungkap Kapitra.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka.

Selain Rizieq, wanita yang diduga mengobrol berkonten porno dengan Rizieq yakni Firza Husein, juga ditetapkan sebagai tersangka.