Pihak DPR menyatakan RUU terkait LGBT sudah ada titik temu bahwa perilaku tersebut tidak masalah dilakukan di rumah atau kamar karena terkait privat.
“Namun sejauh perbuatan itu dilakukan di rumah dan di dalam kamar tidak ada masalah,” kata Ketua DPR RI Bambang Soesatya, Rabu (30/5).
Kata politikus Partai Golkar itu, perilaku LGBT bisa dipidana bila direkam dan disebarluaskan.
“Namun ketika direkam lalu disebarluaskan seperti video porno, baru ada pidananya,” jelasnya.
Dia menegaskan UU tersebut tidak masuk dalam ruang publik, karena negara tidak mengurusi hal-hal yang sifatnya pribadi, namun ketika ada pengaduan maka bisa diproses hukum.
“Menurut saya, semua masukan baik dari KPK, akademisi, pengamat, maupun masyarakat pasti akan ditampung dan akan dimasukkan dalam pasal-pasal di UU KUHP,” katanya.
Bambang mengatakan kalau nanti ada hal-hal yang belum sempurna dalam RUU KUHP, masyarakat bisa mengajukan penyempurnaan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, pembahasan RUU KUHP sangat lama karena pada periode-periode DPR sebelumnya selalu gagal dan saat ini prosesnya hampir selesai. Sehingga perlu dukungan dari masyarakat untuk mendorong RUU tersebut selesai sehingga Indonesia punya KUHP sendiri tidak memakai hukum Belanda.