Pada hari Kamis (31/5) Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meluncurkan sistem pembayaran retribusi pedagang pasar secara online atau yang disebut dengan e-Retribusi di Kawasan Pasar Sampangan. Dalam implementasinya, Pemerintah Kota Semarang bekerja sama dengan tiga lembaga keuangan atau perbankan yaitu Bank BNI, Bank Jateng dan BTN.
“Dengan E-retribusi, jika biasanya membayar retribusi pasar dengan uang tunai sekarang tidak perlu lagi” jelas Hendi sapaan akrab Wali Kota Semarang.
Dikatakan Hendi, e-Retribusi pasar ini salah satu program Pemerintah Kota Semarang yang berbentuk transaksi non tunai atau cash flow money yang bertujuan untuk mengurangi perilaku konsumtif.
“Selain itu melalui sistem pembayaran non tunai, biaya pengelolaan dan perawatan uang tunai dapat diminimalkan, karena membutuhkan biaya yang tidak sedikit, misalnya saja untuk mencetak uang baru dan mencetak uang lagi yang sudah rusak,” lanjut Hendi.
Adapun fungsinya, Hendi menguraikan ada tiga. Pertama, secara administrasi mejadi lebih tepat dan terperinci sehingga menekan biaya kebocoran. Kedua, tidak ada biaya perawatan terhadap uang cash sehingga alokasi anggaran bisa dipakai untuk kegiatan yang lain. Dan yang ketiga, transaksinya menjadi lebih rigid dan detail sekali.