Tindakan barbar diperlihatkan massa PDIP yang menggeruduk kantor Radar Bogor karena dalam pemberitaannya dianggap menghina Megawati Soekarnoputri.
“Kasus penyerbuan kantor Radar Bogor akibat berita gaji Megawati di BPIP oleh massa PDIP disertai prmukulan staf, ancamn & perusakan kantor adalah tindakan barbar,” kata aktivis 80-an Syahganda Nainggolan, Kamis (31/5).
Kata Syahganda, wartawan dalam tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Pers merupakan bagian pilar dari demokrasi.
Sebelumnya massa PDIP mendatangi kantor Radar Bogor dan merusak barang-barang seperti meja dan kursi, Rabu (31/5).
Massa berseragam merah memprotes judul Radar Bogor ‘Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta’ yang terbit, Rabu (31/5).
Sekretaris DPC PDIP Kota Bogor, Atty Soemadikarya mengatakan, judul Radar Bogor menyalahi etika dan menyinggung keluarga besar PDIP.
“Menurut pandangan kita sebagai kader partai PDIP, jelas itu sangat tendensius di mana data ditampilkan itu tidak berbasiskan data yang sebenarnya,” ujar Atty.
“Ketua umum menerima gaji Rp 112 juta dengan judul ‘Ongkang-Ongkang Kaki’, sampai detik hari ini ketua umum saya tidak pernah menerima walaupun itu memang sudah dianggarkan, kan enggak bisa dia membuat asumsi yang tidak berdasarkan data maka kita sebagai kader partai demi kehormatan ketua umum diatas segalanya kita siap membela,” jelasnya.
Menurut Atty, redaksi Radar Bogor menjelaskan bahwa judul berita pada halaman utama tentang gaji BPIP yang diambil dari ucapan Amien Rais.
“Judul berita itu kata redaksinya mengikuti hasil celotehannya Amien Rais, enggak bisa gitu dong harus berbasis data yang sebenarnya,” ungkapnya.
Sementara Pimpinan Redaksi Radar Bogor, Tegar Bagja mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Tiba-tiba, puluhan orang dari kader dan simpatisan PDI Perjuangan menggeruduk kantornya.