Baru delapan pilot dan satu karyawan yang dijebloskan ke jeruji besi Rutan (titipan) Polda Metro Jaya. Penahanan oleh kepolisian dilakukan sejak Kamis (17/5), malam.
Demikian dikatakan Kuasa Hukum Lion Air Group Harris Arthur, Jumat (18/5) dikutip dari Harian Nasional.
Kata Arthur, pilot lion dimasukkan penjara karena dugaan pemalsuan dokumen (surat lolos butuh).
“Mereka memalsukan surat lolos butuh (referensi) untuk melamar ke perusahaan maskapai lain. Padahal, Lion Air Group belum mengeluarkan surat resmi bagi mereka,” ungkapnya.
Dia mengimbau, para pilot beserta seluruh karyawan Lion Air Group tidak melakukan perbuatan serupa karena melanggar aturan hukum.
Lion Air Group memastikan bakal menindak tegas para karyawan “nakal”. “Kami menyayangkan karena para pilot dituntut memiliki integritas tinggi.”