Terbukti Menghina Presiden, Kejaksaan Tangkap Pemred dan Redaktur Obor Rakyat

Setyardi Budiono (hijau) ditangkap di Gambir. (Foto: dok istimewa)

Darmawan Sepriyosa dan Setyardi Budiono Dua terpidana kasus Obor Rakyat ditangkap oleh tim kejaksaan. Keduanya ditangkap karena terbukti bersalah telah menghina Presiden Jokowi pada Pilpres 2014.

Jamintel Kejagung, Jan S Maringka, mengatakan Setyardi ditangkap di Stasiun Gambir, Selasa (8/5/2018) pukul 17.00 WIB, sedangkan Darmawan ditangkap di Tebet sekitar pukul 16.00 WIB. Setyardi merupakan Pemred dan Darmawan merupakan Redaktur Pelaksana Obor Rakyat.

“Setyardi di Stasiun Gambir pukul 17.00 WIB dan Darmawan di Tebet pukul 16.00 WIB,” kata Jan seperti kami kutip dari detikcom.

Lalu Kapuspenkum Kejagung Mohammad Rum mengatakan keduanya ditangkap berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Keduanya dijatuhi vonis satu tahun penjara.

“Kami telah mengamankan yang bersangkutan dalam rangka menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Yang bersangkutan telah melaksanakan haknya dalam melakukan upaya hukum, baik melalui banding dan kasasi,” jelas Rum.

Penangkapan keduanya merupakan bagian dari operasi tangkap buron (Tabur 31.1) yang digalakkan kejaksaan. [detik]

Simak berita dan artikel lainnya di Google News