Terdakwa Alfian Tanjung bisa gugur hukumannya karena menyampaikan tentang bahaya menyebarkan ajaran komunisme dan itu sesuai Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, dan Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara RI.
“Berdasarkan pasal 310 ayat (3) KUHP, seseorang menyampaikan suatu kebenaran demi kepentingan umum, dan sudah menjadi informasi publik, maka ada hal yg menghapuskan sifat unsur pidananya sehingga tidak bisa dipidana,” kata Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli kasus Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/3).
Kata Yusril, jika ada pihak-pihak, kader ataupun pengurus parpol tertentu adanya dugaan mempropagandakan atau menghidupkan aliran komunis di Indonesia, maka seharusnya ada sanksi yg tegas dari aparat penegak hukum. Prakteknya saat ini seperti ada pembiaran dari negara.
Yusril mengatakan, jika tidak ada sanksi hukum atau langkah konkrit dalam penegakan hukim maka polemik akan terus berlangsung.
“Suatu Parpol sbg badan hukum bukanlah merupakan subjek dr suatu tindak pidana, kecuali jika dituduhkan kepada personal atau pengurusnya,” jelasnya.
Salah seorang pengacara Alfian Tanjung, Djudju Purwantoro yang juga Sekjend IKAMI ( Ikatan Advokat Muslim Indonesia), berpendapat seharusnya semua dakwaan JPU Primer, maupun sekunder kepada kliennya gugur demi hukum
“Karena tidak mengandung atau menghapuskan unsur pidananya, seperti yg dituduhkan JPU pada pasal 27 (3), pasal 28 (2) UU ITE, dan pasal 310, 311 KUHP,” pungkasnya.