Pada 2030 Indonesia bisa bubar dengan indikasi adanya amandemen UUD 45 yang mengubah bentuk dasar negara Indonesia tidak sesuai dengan Pancasila.
“Indikator bubarnya Indonesia, pertama amandemen UUD 1945 mengubah bentuk dan susunan negara sehingga tidak sesuai lagi dengan dasar negara Pancasila,” kata pengamat ekonomi politik Salamuddin Daeng kepada suaranasional, Senin (26/3).
Kata Salamuddin, indikator kedua 400-450 undang-undang sepanjang era Reformasi dibuat dengan dana dari IMF, World Bank, Asian Development Bank, dan lembaga donor asing. I
“Indikator terakhir, Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tidak ada lagi sehingga negara dan pemerintah tidak jelas bergerak ke arah mana,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyebut Indonesia bisa menjadi negara kuat dan tidak bubar Pertama, negara berdasarkan empat pilar dan pilar-pilarnya sama kuat.
“Kedua Nawacita Presiden Jokowi dijadikan sebagai panduan dalam menjalankan negara dan pemerintahan,” papar Salamuddin.
Indikator Ketiga, kata Salamuddin, pembangunan berbasis megaproyek bukan berbasis program yang direncanakan oleh para konsultan pasar keuangan global,” demikian Salamuddin Daeng.