Sejumlah Kades Laporkan Akun Facebook Nur Rozuqin ke Mapolres Lamongan

Ali Gufron, Kades Gedangan Kecamatan Maduran Lamongan saat melaporkan Nur Rozuqi ke Polres Lamongan, dengan bukti print out cuitan di Facebook, Rabu (14/3/2018). (IST)

Sejumlah Kepala Desa (Kades) mendatangi Mapolres Lamongan untuk melaporkan akun Facebook Nur Roziqun atas pencemaran nama baik.

Akun Facebook Nur Roziqun menuliskan di Group Facebook Gerekan Desa Merdeka: “Ternyata tidak hanya Kades yang banyak jadi Pemborong,Pendamping desa pun ada yang jadi pemborong Bajingan Juga ‘’.

Kepala Desa Gedangan Kecamatan Maduran, Ali Gufron mewakili kades menyatakan, pernyataan akun Facebook itu sangat tendensius dan fitnah.

“Dengan kata-kata terakhirnya tersebut menyakitkan seorang kades dan pendamping desa semuanya,’’ ucap Ali Gufron, saat menyampaikan pengaduannya di Mapolres Lamongan Rabu (14/3).

Baca juga:  Ancam NKRI, Aktivis Banser Sebut Ustadz Khalid Basalamah Cs Ingin Dirikan Khilafah

Kata Ali, pernyataan akun Facebook itu mengandung provokasi dan ujaran kebencian. Semua disalahkan. Seakan – akan dirinya saja yang benar.

“Saya pribadi akan mengawal sampai proses hokum tuntas. Saya tidak mau damai, karena kata-katanya sudah keterlaluan dan banyak mengandung provokasi,’’ tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yadwivana Jumbo Qantason membenarkan adanya dua pengaduan ke Polres Lamongan terkait pencemaran nama baik dengan terlapor akun facebook tersebut.

‘’Tak ada masalah, pasti nanti dilakukan tindak lanjut,’’ ucapnya. (Yunus Hanis Syam)

Baca juga:  Wow, Air Kencing Jokowi Diminum Pendukungnya