Koordinator Tim Kuasa Advokat Muslim (TAM) yang mendampingi Jonru, Djudju (Juju) Purwantoro, mengungkapkan, ia berserta tim kuasa hukum lainnya optimistis kliennya bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Sebab, JPU tidak mampu menampilkan alat bukti yang sah dan bisa diakses sebagaimana diatur pasal 5 dan 6 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” Jelas Juju pada Kamis(1/3) malam di Sekretariat TAM, Jalan Rasuna Said,Jakarta Selatan
“Kalau bersandar kepada hukum formal, kami optimis bisa mememenangkan pengadilan. Tapi kita nanti lihat saja bagaimana keputusan hakim,” kata Juju.
Sedangkan aktivis Islam Hans Suta Widhya mengatakan, berdasarkan dari jalannya persidangan, kemungkinan besar Jonru bebas.
“Fakta-fakta persidangan tidak ditemukan bukti Jonru melanggar hukum. Hakim dalam memutuskan tidak perlu terpengaruh opini dari orang lain maupun tekanan pihak tertentu,” papar Hans.
Hans mengatakan, jika Jonru dihukum menandakan, ada pihak-pihak yang sengaja ingin memasukkan alumni Undip itu masuk penjara.