Ada upaya kriminalisasi terhadap Fahri Hamzah dengan memanfaatkan Nazaruddin karena selama ini mantan Ketua Umum KAMMI itu sangat kritis terhadap KPK.
“Saya menduga nyanyian Nazarudin tersebut tak lepas dari sikap keras Fahri yang sangat konsisten mengkritik arah penegakan hukum yang dijalankan oleh KPK,” kata aktivis Petisi 28 Haris Rusly Moti kepada suaranasional, Kamis (22/2).
Kata Haris, terlepas, tepat atau tidak, sikap kritis Fahri terhadap KPK sangat wajar dan seharusnya dilakukan sebagai salah satu anggota maupun pimpinan DPR-RI.
Haris mendukung langkah KPK menggunakan kewenangannya menggali informasi terkait kejahatan korupsi melalui pengetahuan pelaku seorang koruptor seperti Nazarudin.
“Namun, sangat berbahaya jika mulut Nazarudin digunakan untuk tujuan psywar yang merusak nama baik politisi kritis seperti Fahri. Alangkah baik nya KPK tampil seperti adanya, membangun argumentasi yang kuat dan teguh terkait arah pemberantasan korupsi yang sedang dijalankan,” jelasnya.
Kata Haris, KPK tak usah menjalankan politik main kayu, seperti yang dipertontonkan oleh rezim yang sedang berkuasa, yaitu dengan mengkriminalisasi oposisi dengan menggunakan UU ITE, tapi di saat yang sama bersahabat dengan para taipan yang diduga merampok kekayaan negara.
“Orang muda seperti Febri Diansyah yang menjadi Jubir KPK rasanya mempunyai kapasitas, baik mental maupun intelektual, dalam menjelaskan dan menangkis setiap kritik baik yang datang dari wakil rakyat seperti Fahri Hamzah, maupun kritik akademis dari Prof. Margarito Kamis dan Prof. Irman Putra Sidin,” ungkapnya.
Haris mengatakan, KPK bukan malaikat, tak ada manusia yang sempurna, bahkan para nabi yang diutus oleh Allah pun punya kekurangan tertentu sebagai manusia. Kritik dan oposisi ibarat cermin, agar kita bisa melihat kekurangan kita.
“Karena itu, baik KPK maupun DPR, tak usahlah paranoid dengan kritik. Tak usahlah buat UU yang membatasi kritik kepada institusi. Terimalah setiap kritik sebagai obat kuat yang menambah makin perkasa dalam menjankan fungsi kenegaraan, baik sebagai penegak hukum maupun sebagai wakil rakyat,” pungkasnya