Menteri Era SBY Heran Jokowi tak Bisa Bedakan UU dan Draf UU

Jokowi (IST)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah berkuasa hampir empat tahun tidak bisa membedakan UU dengan draf UU.

“Sdah tahun ke 4 Ir Jokowidodo sbg Presiden knpa belum dapat membedakan draft UU dgn UU.Bukankah UU yg disahkan DPR RI tetap jd UU wlau Pres tdk tanda tangan,” ungkap Menteri Era Presiden SBY MS Kaban di akun Twitter-nya @hmskaban.

Kata Kaban, Jokowi harusnya bisa mengeluarkan Perpu jika tidak menginginkan UU MD 3 yang telah disahkan DPR.

“Jika Pres Jkwi gak berkenan dgn UUMD3 krna ada ketidak puasan publik segera dibuat PERPPU MD3.Pres SBY pernah lakukan hal yg demikian,” ungkapnya.

Presiden Jokowi memastikan tidak akan membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). Ia lebih memilih mendukung masyarakat untuk ramai-ramai menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya kira hal-hal tidak akan sampai ke sana. Yang tidak setuju, silakan berbondong- bondong ke MK untuk di- judicial review,” ujar Presiden Jokowi saat ditemui di Kompleks Asrama Haji Jakarta Timur, Rabu (21/2/2018).