Media Indonesia kalah melawan gugatan Partai Demokrat di Dewan Pers sehingga koran milik Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh harus meminta maaf dan memberikan hak jawab.
“Hak jawab itu juga harus disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat luas selambat-lambatnya 3 kali 24 jam sejak menerima konsep hak jawab dari pengadu dan ditautkan ke berita yang diadukan,” kata Ketua DPP Partai Denokrat Jansen Sitindaon, Rabu (21/2).
Dewan Pers mengeluarkan keputusan agar Media Indonesia sebagai teradu wajib memuat hak jawab dari pengadu, dalam hal ini Ketua DPP Partai Denokrat Jansen Sitindaon atas judul berita “Pemenang Tender Ditolak, SBY Bertindak” yang terbit pada Jumat (2/2).
Kata Jansen, Dewan Pers menilai berita teradu Media Indonesia telah melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karen tidak berimbang, tidak uji informasi, dan mengandun opini yang menghakimi
Menurut Jansen, jika Media Indonesia tidak melayani hak jawab dan ketentuan lain yang telah diputuskan Dewan Pers, maka Media Indonesia terancam dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp 500 juta sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
Keputusan itu, kata Jansen, telah disetujui oleh Media Indonesia dengan ditandatanganinya keputusan atau dokumen risalah penyelesaian perkara oleh Gaudensius Suhardi selaku Deputi Direktur Pemberitaan Media Indonesia (mewaki pihak teradu Media Indonesia).
“Atas nama pengadu dan seluruh kader Partai Demokrat se-Indonesia, kami mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers atas proses persidangannya yang cepat dan responsif. Sehingga, polemik dan sengketa ini dapat cepat dan segera diselesaikan,” ujar Jansen