Dalam Kondisi Negara Darurat, Plt Presiden Bisa dari Polisi

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Presiden Jokowi (IST)

Jika negara dalam kondisi darurat, Presiden bisa diganti polisi aktif sebagaimana alasan penunjukkan Plt gubernur dari kalangan aparat kepolisian.

Demikian sindiran aktivis politik Ahmad Lubis dalam pernyataan kepada suaranasional, Rabu (31/1). “Jelang Pilpres 2019, ada Plt Presiden dari kepolisian,” ungkap Lubis.

Menurut Lubis, tidak ada alasan Plt dari kalangan polisi untuk jabatan gubernur maupun kepala daerah lainnya. “Publik akan mencurigai polisi dimanfaatkan kekuasaan untuk Pilkada,” papar Lubis.

Kata Lubis, kebijakan di era Jokowi selalu membuat ribut. “Nantinya bisa jadi kebijakan ini seperti Perppu Ormas Islam, awalnya ditolak, namun disetujui jadi UU di DPR. Dan kasus Plt kalangan polisi tidak menutup kemungkinan begitu,” papar Lubis.

Lubis mengatakan, partai-partai koalisi pemerintah hanya akan mengikuti. “Kalaupun ada suara kritis dari politisi koalisi itu hanya pernyataan pribadi bukan sikap resmi partai,” pungkas Lubis.