Ketua Mahkmah Konstitusi Arief Hidayat sebaiknya mundur karena sudah beberapa kali melakukan pelanggaran etika.
“Pak Arief, dengar dan perhitungkan desakan moral kekuatan masyarakat sipil agar anda segera mundur sebagai hakim MK. Hak moral konstitusional Anda maupun kroni-kroni Anda sudah hilang,” kata mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas, di Jakarta Minggu (28/1).
Busyro menambahkan, dengan adanya pelanggaran kedua kalinya yang dilakukan Arief, maka hal ini melengkapi sejumlah pejabat tinggi bertopeng negarawan, penegak hukum berkarakter budak dan politisi koruptor demokrasi.
Tiga kali tragedi moral di MK ini seharusnya sebagai pelajaran terakhir presiden dan DPR, dan MA untuk pemilihan hakim MK ke depan,” imbuhnya.