Anggota Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Briptu AR, hingga kini belum dapat diakukan pemeriksaan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit, setelah menembak Kader Partai Gerindra Fernando Wowor, pada Sabtu (20/1) dini hari.
Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan bahwa senjata yang digunakan oleh AR memang sudah melekat padanya dan sudah memiliki izin untuk memiliki senjata itu sehingga bisa dibawa kemana saja.
“Setiap orang yang memiliki senjata, dilengkapi surat dinas, itu pasti dia melekat. Khususnya senpi genggam, dengan izin yang dia miliki pasti dia bawa. Dia memiliki izin,” kata Martuani di Aula PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (25/1) kemarin.
Lebih lanjut Martuani menjelaskan bahwa polisi ‘koboi’ itu bisa saja tak dapat dipidana kalau dirinya menembak Fernando memang dalam keadaan terpaksa.
Hal itu berdasarkan Pasal 48 KUHP yang berbunyi Barangsiapa melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.
Selain itu Briptu AR juga dapat terhindar dari jeratan hukum apabila melakukan pembelaan terhadap diri sendiri maupun orang lain.
Hal tersebut sesuai Pasal 49 yang berbunyi (1), barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak boleh dipidana.
“Oh mungkin ini kan Kita harus melihat Pasal 48 Pasal 49. Kapan dia gunakan itu, kepada siapapun. Ada namanya overmarc, ada namanya not wear access itu bisa digunakan Pasal 48 dan Pasal 49,” tandasnya.