Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendukung Mendagri Tjahjo Kumolo menunjuk polisi aktif sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut dan Jabar.
“Penunjukan oleh Mendagri berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 UU Pilkada,” kata politikus PDIP Arteria Dahlan, Jumat (26/1).
Kata Arteria Permendagri No 1 Tahun 2018 Pasal 4 ayat 2 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara. ”Faktanya kan jelas, di Jabar dan Sumut, kan ada pilkada, pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018, sedangkan Akhir Masa Jabatan Gubernur akan habis sebelum hadirnya Gubernur terpilih melalui pilkada,” ucap Arteria.
Menurut dia, berdasarkan UU No 10 Tahun 2016, terbit kewenangan Mendagri untuk mengisi posisi jabatan Gubernur yang kosong, dengan mengusulkan pengangkatan pejabat Gubernur. Jadi, Mendagri dalam melakukan perbuatan hukum mengusulkan dua nama tersebut telah bertindak sesuai kewenangan yang diatur oleh UU.
Tidak hanya itu, ternyata didalam mengusulkan dua nama tersebut, Mendagri juga telah mendasarkan pada ketentuan Pasal 4 Ayat 2 Permendagri No 1 Tahun 2018, yang mengatur bahwa Plt Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi sampai pelantikan Gubernur.
”Jadi sangat clear legal basis dan legal ground-nya, khususnya terkait terbitnya kewenangan dan legalitas perbuatan hukum yangg dilakukan Mendagri atas fakta belum adanya gubernur baru yang menggantikan posisi gubernur di Jawa Barat dan Sumatra Utara dikarenakan Pilkada di dua provinsi itu baru dimulai pada akhir Juni,” ucapnya.