Melegalkan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) berarti ikut kampanye mendukung dajjal.
“Melegalkan LGBT berarti secara sadar dan ikhlas ikut Kampanye mendukung Dajjal,” tulis kata ulama asal Papua Fadlan R. Garamatan di akun Twitter-nya @fadlannuuwaar.
Ia juga mengatakan, LGBT sangat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.
“Melegalkan LGBT adalah menghina UUD 45, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika,” tegas Fadlan di akun Twitter @fadlannuuwaar.
Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengingatkan kembali pernyataan Wapres Jusuf Kalla pada 2015 yang mengatakan masuknya dana dari luar negeri 100 juta Dollar agar Indonesia melegalkan LGBT dan zina.
“Oleh karena itu, Anda para aktivitis, NU, Muhammadiyah, datang ke DPR, ungkapkan LGBT dan zina itu merusak. Kalau ini gol (zina dan LGBT dibolehkan di DPR) berarti Anda menerima bayaran itu, gitu aja” pesan Mahfud MD.
Isu LGBT kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK), melalui desenting opinion, menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP dalam perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak.