Pengacara GNPF-Ulama, Ismar Syafrudin mengaku mendapatkan ancaman dari pihak Arya Wedakarma, setelah melaporkannya ke polisi karena dugaan provokasi penolakan UAS di Bali. Arya sendiri merupakan anggota DPD RI dapil Bali.
“Dia mengancam saya akan melaporkan balik,” kata Ismar, Rabu (13/12) dikutip dari kiblat.net.
Kata Ismar, Arya Wedakarma sendiri terbukti melakukan palanggaran tindakan penodaan agama Pasal 156A dan 156 KUHP. Selain itu, pihak MKD sendiri telah memutuskan sanksi berupa pemberhentian sementara.
“Ternyata sudah ada 2 putusan yang final dikeluarkan oleh MKD bahwa dia kena sanksi pemberhentian sementara karena terbukti melakukan tindakan penodaan agama Pasal 156A dan 156 KUHP,” ungkapnya.
Meski demikian, Ismar menegaskan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan. Ia pun kembali melaporkan pihak Arya atas ancaman yang diterimanya.
“Sisanya perlu ditindaklanjuti LP secara pidana. Jadi sekalian saya LP-in lagi. Pokoknya kita harus laporkan orang-orang yang intoleran. Agar Indonesia aman dan mencegah perang agama, siapa yang NKRI dan Pancasilais sebenarnya?” Pungkasnya.