GNPF Ulama Minta Semua Kasus kepada Ulama Harus Dihentikan

Ustaz Yusuf Muhammad Martak (tengah) (IST)

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama) mengapresiasi langkah Polda Jawa Barat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus dugaan penghinaan Pancasila.

“Sudah sewajarnya kepolisian mengambil langkah bijak dan mengeluarkan SP 3 terhadap kasus Habib Rizieq,” kata ketua umum GNPF Ulama, Ustaz Yusuf Muhammad Martak, di Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Menurutnya, selama ini umat Islam menanti sikap profesional polisi, khususnya dalam menangani kasus yang menjerat ulama dan aktivis Islam.

“Selama ini kan isu kriminalisasi ulama dan aktivis sudah sangat melelahkan. Panjang sekali prosesnya,” tambah Ustaz Yusuf.

Apalagi, lanjutnya, Habib Rizieq bukanlah sosok pembenci dan penghina Pancasila seperti yang dituduhkan sebagian kalangan.

“Justru Habib Rizieq adalah orang yang sangat mencintai NKRI dan Pancasila. Beliau ingin Pancasila tetap tegak di Indonesia, khususnya Sila Pertama, Indonesia harus berketuhanan,” jelasnya.