Gardu Banteng Marhaen: Tersangka, Penjarakan Ahmad Dhani

Aparat kepolisian harus segera memenjarakan Ahmad Dhani karena statusnya sudah tersangka dalam kasus ujaran kebencian.

“Sudah tersangka, polisi harus segera tangkap dan memenjarakan Ahmad Dhani,” kata Koordinator Gardu Banteng Marhaen Sulaksono Wibowo dalam pernyataan melalui email kepada suaranasional, Rabu (29/11).

Kata Sulaksono, status tersangka Ahmad Dhani menunjukkan polisi bertindak sangat profesional. “Polisi sudah baik dan adil dengan status tersangka Ahmad Dhani,” ungkap Sulaksono.

Menurut Sulaksono, kasus Ahmad Dhani menjadi peringatan kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah membuat ujaran kebencian di media sosial. “Ini pelajaran buat rakyat Indonesia agar bermedsos secara baik,” ujar Sulaksono.

Baca juga:  Ahok Kunjungi Keluarga Cendana, Narasi Ahoker Tuding Anies-Sandi Pro Orba Terbantahkan

Penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan musisi senior Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial, Twitter.

“Ya betul, (Ahmad Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (28/11).

Namun Argo tak merinci sejak kapan pentolan band legendaris Dewa 19 itu berstatus tersangka. Peningkatan status hukum Ahmad Dhani terlihat melalui surat panggilan terhadap dirinya sebagai tersangka yang beredar di kalangan wartawan.

Dhani dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 30 November 2017 pukul 13.00 WIB mendatang. Surat pemanggilan tersebut ditandatangani penyidik pada 23 November 2017.

Baca juga:  Kebijakan Penanganan Covid-19 Melenceng ke Masalah Politis