Ormas bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak boleh melarang pengajian karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.
“Tidak ada satu ormas bahkan MUI yang bisa dan boleh melarang larang pengajian ato melarang ustadz berceramah dalam majelis ilmu apalagi di masjid, Polisi pun tak boleh melarang apalagi ormas,” kata pengurus MUI Pusat, Irjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo kepada suaranasional, Jumat (23/11).
Kata Anton, polisi hanya boleh melarang atau menghentikan pengajian jika materi kajiannya bertentangan dengan ajaran agama ato bertentangan Pancasila dan UUD 45.
“Itupun dilakukan secara de facto setelah dengar atau saksikan materi ceramahnya benar-benar brtentangn dengan ajaran agama, ideologi negara Pancasila dan konstitusi negara UUD 45,” ungkap Anton.
Anton menegaskan, secara de Jure larangan tersebut diatur oleh UU seperti larangan penyebaran ideologi komunisme yg diatur dlm UU nomor 27/ 1999 juga KUHP pasal 107a – 107f.
“Bukan dilakukan sebelum kajian dimulai dan itu hanya tugas dan kewenangan Polri bukan ormas,” ungkapnya.
Ia merasa heran akhir-akhir ini ada ormas yang suka bubarkan pengajian bahkan memaksa menyuruh ustadz tertentu membuat perjanjian sebelum kajian.
“Apa-apan an ini? MUI yang jd payung seluruh umat islam di Indonesia saja tdk berwenang seperti itu apalagi ormas,” tegasnya.
“Untuk itu mulai hari ini tak boleh ada lagi hal-hal seperti itu dan Polri harus tegas menindak ormas yang anarkis membubarkan pengajian melarang ustadz karena ormas tidak berwenang dan tidak bertugas seperti itu,” pungkas Anton.