Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk ke sekian kalinya mengimbau Setya Novanto kooperatif memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el). penyidik komisi antirasuah menjadwal kembali pemeriksaan ketua DPR RI itu sebagai tersangka lantaran sebelumnya mangkir dengan berbagai alasan.
Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Zulhendri Hasan dikonfirmasi menyatakan, perkara KTP-el yang menyeret ketua umum partai berlambang beringin itu jadi tanggung jawab personal. Golkar mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang dijalankan KPK terhadap Novanto termasuk menangkapnya .
“Golkar tak akan menghalangi dan menjunjung tinggi proses hukum,” katanya di gedung KPK Jakarta, kemarin.
Kehadiran Zulhendri di KPK guna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari yang juga berlatar politikus Golkar. Menyoal pemanggilan Novanto, Zulhendri sepakat dengan KPK, tak perlu izin presiden.
“Saya orang yang satu perspektif dengan teman-teman di KPK, menyatakan tidak perlu izin presiden (memanggil atau memeriksa Setya Novanto),” ujar Zulhendri.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, surat panggilan pemeriksaan Novanto sebagai tersangka KTP-el sudah dikirimkan pekan lalu. Namun, Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, kliennya itu tidak akan hadir memenuhi panggilan KPK dengan alasan putusan MK tentang Pasal 245 Ayat (1) UU MD3 harus ada izin presiden dan Pasal 20A UUD 1945 menyangkut hak imunitas.
“Sebenarnya kalau kita baca UU MD3 secara hati-hati, tidak ada ketentuan seperti itu (alasan imunitas atau persetujuan tertulis dari presiden). Jadi saya kira kalau dipanggil penegak hukum, sebaiknya datang,” kata Febri.
Menyangkut persoalan proyek korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu, penyidik juga sudah memanggil istri Novanto, Deisti Astiani Tagor, Jumat (10/11). Namun, Deisti tidak datang dan mengirimkan surat pemberitahuan tidak hadir karena sakit. Surat keterangan sakit dari Aditya Medical Centre itu berisikan Deistri perlu istirahat satu minggu terhitung sejak 10 November 2017.
KPK menetapkan Setya Novanto tersangka dugaan korupsi KTP-el pada 31 Oktober 2017. Tercatat kali kedua ketua DPR RI itu dijerat pesakitan terkait perkara serupa oleh KPK, setelah sebelumnya lepas jeratan hukum lantaran menang dalam gugatan praperadilan yang diputus Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Chepy Iskandar beberapa waktu lalu.