Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengusir pekerja ilegal dari China, Senin (23/10).
Ada enam pekerja ilegal asal China melakukan kegiatan penambangan emas secara tradisional Kampung Cimelati, Desa Mertajaya, Kecamatan Simpenan.
Sekretaris Disnakertrans Ali Iskandar mengatakan, pengamanan enam pekerja ilegal China berdasarkan informasi dari warga setempat.
“Ternyata benar ada aktivitas pekerjaan tambang oleh PT Logam Mulia di area tersebut. Kami dan Satpol PP melakukannya diam-diam dan kita temukan TKA asing tertangkap tangan sedang bekerja,” kata Ali dikutip dari detik.
Ali mengatakan, para TKA tersebut tidak bisa menunjukkan visa dan Paspor. Apalagi pihak perusahaan yang diduga mempekerjakan para TKA itu juga tidak mengantongi surat Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
“Kami merujuk pada UU No 13 tentang ketenagakerjaan, pasal 42 disebutkan bahwa setiap TKA di saat akan bekerja di tanah air harus memiliki izin. Kan ini filosofinya untuk melindungi tenaga kerja lokal, hingga di Kemenaker no 35 tahun 2015 disebut tentang tata cara hanya untuk pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu. Nah mereka tidak mematuhi aturan-aturan itu,” lanjut Ali.
Pihak pemilik sempat membantah argumen yang disebut Disnakertrans, seseorang bernama David yang diduga sebagai pemilik lokasi tambang menjelaskan jika para TKA itu tidak sedang dalam keadaan bekerja dan hanya melakukan survey.
“Pak David ini memberikan penjelasan jika TKA itu sedang melakukan survei dan tidak sedang bekerja, tapi hasil pemeriksaan kita mereka sudah lebih dari 1 bulan bahkan ada yang sudah 6 bulan beraktivitas di sana,” sambung Ali.