Jakarta-Ketua Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama bersama beberapa pengurus mendatangi Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2017. Kedatangan Rhoma untuk melaporkan dugaan pelanggaran tahapan pendaftaran pemilu dan verifikasi partai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pengaduan Rhoma Irama diterima oleh Kepala bagian Temuan Laporan Pelanggaran Bawaslu Yusti Erlina. Menurut Rhoma Partai Idaman baru mendaftar namun sudah diverifikasi.
“Secara administratif bahwa yang seharusnya kita mendaftar, tapi sudah diverifikasi,” kata Rhoma.
Rhoma menuturkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang up and down sering diretas sehingga Partai Idaman kesulitan untuk mengunggah data kepada server KPU. “Dan yang terpenting sekali, tadi dikemukakan oleh tim hukum kami dihadapan Bawaslu, bahwa ada data-data partai-partai yang dinyatakan lulus ternyata itu tidak memenuhi syarat,” kata Rhoma usai melapor.
Rhoma menyebutkan nama-nama partai yang menurutnya tidak jujur dalam mengumpulkan data. “Seperti tadi di depan Bawaslu, di situ diutarakan seperti partai di Senayan, misalnya PKB, Hanura, Demokrat. Dan partai-partai baru diantaranya PSI, Garuda, Berkarya, yang itu sama sekali tidak memenuhi syarat tetapi mereka lulus.”
Rhoma juga memperlihatkan berbagai contoh kejanggalan dari Sipol, seperti mengupload data kosong, data bukan pada tempatnya dan lainnya. Contoh yang langsung dibuka dari web sipol KPU itu disambungkan ke layar lebar dan TV.
“Tadi tim hukum kami membuka dari data server KPU sendiri. Karena itu kami memohon kepada Bawaslu bersurat kepada KPU agar data-data yang telah kami rekam itu tidak diubah. Karena secara teknologi itu bisa saja diubah setiap saat,” ucap Rhoma.
Rhoma meminta partainya diperlakukan sama dengan partai lainnya supaya masalah menjadi fakta di dalam langkah-langkah berikutnya. “Jadi, yang terakhir imbauan kami kepada KPU adalah pemilu itu harus berlaku jujur dan adil. Jadi, perlakukanlah kami secara adil,” Rhoma.
Rhoma mendaftarkan Partai Idaman pada hari terakhir masa pendaftaran peserta pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum RI, Senin, 16 Oktober 2017. Namun, akibat dokumen persyaratan dianggap tidak lengkap, Partai Idaman tidak punya waktu lagi untuk melengkapi. Akibatnya, bersama 13 partai lain, Partai Idaman tidak dapat mengikuti Pemilu 2019.
[Tempo]