Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyetujui pembentukan Densus Tipikor yang digagas Polri sebagai langakh untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.
“MUI dapat memahami rencana pembentukan Densuus Tipikor, sepanjang hal itu dimaksudkan untuk memperkuat fungsi institusi Polri untuk memberantas korupsi,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi dalam pernyataan kepada wartawan, Kamis (19/10).
Kata Zainut, MUI menyetujui pembentukan Densus Tipikor karena bahaya korupsi sudah merambah di semua bidang kehidupan sehingga dibutuhkan kerja sama antarlembaga penegak hukum yang sinergis dan kuat untuk memberantasnya dan tidak cukup hanya ditangani oleh KPK saja.
“Yang lebih penting dalam pelaksanaan tugasnya di lapangan tidak terjadi tumpang tindih dengan institusi lain yang memiliki fungsi sama seperti KPK,” sambungnya.
Kata Zainut, MUI berharap semua pihak tidak perlu saling curiga dan lebih baik berpikiran positif, duduk bersama melakukan kajian yang mendalam terhadap rencana pembentukan Densus tersebut. Itu supaya dapat dicarikan solusi yang maslahat untuk kepentingan pemberantasan korupsi dan penyelamatan uang negara.
Sehingga kebocoran uang negara dapat ditekan, pembangunan nasional dapat dimaksimalkan, dan hasilnya dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. “Bukan sebaliknya, uang negara yang seharusnya untuk mensejahterakan rakyat justru dicuri oleh sekelompok orang dengan memanfaatkan kekuasaannya,” sindir pria yang juga politikus PPP itu.
Di sisi lain, kata Zainut, MUI bersama-sama dengan ormas Islam lainnya akan terus berpartisipasi aktif dalam pencegahan tindak pidana korupsi. “Sebagai bentuk tanggung jawabnya kepada umat, bangsa dan negara,” pungkasnya.