Pernyataan dilontarkan oleh pengacara Eggi Sudjana mengenai Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghina agama Hindu.
“Itu (pernyataan Eggi Sujana) dinyatakan dalam MK karena itu tidak dapat dikatakan sebagai tindakan penghinaan, lain soal kalau itu dinyatakan di luar MK,” kata pakar hukum, Margarito Kamis, Ahad (8/10) dikutip dari Teropong Senayan.
Ia mengatakan, pernyataan Eggi itu bagian dari argumen yang harus dijelaskan di hadapan Hakim Konstitusi di MK.
“Itu merupakan argumen perkara gugatan Perppu ormas, argumen itu lah yg dinilai Majelis Hakim. Pernyataan itu tidak bisa dikatakan pelanggaran ujaran kebencian,” kata Margarito.
Ia mengakui untuk mencerna maksud dari pernyataan Eggi Sujana memang dibutuhkan kecermatan. Ia menilai, pernyataan Eggi Sujana bermaksud bawha sila pertama merupakan poin bahwa negara menjamin agama-agama lain untuk berkembang di Indonesia.
“Saya baca, justru menghormati agama-agama lain. Pancasila itu tempat dari agama-agama, butuh kecermatan untuk melihat pernyataan egi sujana,” ungkapnya.