Kewenangan Dipangkas, Rakyat di Belakang KPK

Gedung KPK (IST)
Gedung KPK (IST)

Wacana pemangkasan kewenangan KPK pada bidang penuntutan yang dituangkan dalam draf usulan revisi UU KPK oleh Komisi III DPR RI dinilai menyalahi kodrat dan melawan kehendak rakyat karena budaya korupsi semakin marak. Dalih tumpang tindih wewenang antarlembaga penegak hukum dianggap tidak tepat.

“Jika fungsi penindakan KPK dicabut, rakyat pasti melawan. Pembentukan KPK berdasar UU No 30 Tahun 2002 dengan pertimbangan, lembaga pemberantas korupsi seperti (kejaksaan, kepolisian dan pengadilan) belum berfungsi efektif, efisien, dan tidak optimal,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada, Ahad (17/9).

KPK dan Pengadilan Negeri Tipikor dibangun khusus menangani praktik korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum, penyelenggara negara, dan pihak-pihak terkait dengan menggabungkan penyidikan dan penuntutan serta lembaga penghitung kerugian negara. Fickar menilai, kinerja KPK selama ini sangat baik, meskipun praktik rasuah di kalangan penegak hukum belum berhenti.

Terlebih, KPK merupakan lembaga independen yang bisa menembus para koruptor di lintas kekuasaan, seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani juga tak sependapat dengan beberapa koleganya di komisi hukum yang mengusulkan penghilangan kewenangan penyidikan dan penuntutan KPK.

Menurut Arsul, KPK harus tetap utuh memiliki kewenangan penindakan yang terdiri dari unsur penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Jika hal tersebut menjadi wacana fraksi yang diangkat dalam rapat pansus, PPP memastikan tidak sepakat. “PPP tidak setuju dengan rekomendasi yang mengarahkan KPK hanya bertindak pada aspek pencegahan saja,” ujar Arsul.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III beberapa waktu lalu menyebut tugas pokok dan fungsi KPK Malaysia serta Singapura sangat efektif dan efisien karena kedua negara itu menyerahkan wewenang penuntutan sepenuhnya kepada kejaksaan. Dengan begitu, tidak ada ketumpangtindihan wewenang antara lembaga penegak hukum.

Dia menilai, fungsi penuntutan di Kejaksaan Agung RI terbatas. Kendati demikian, Prasetyo berkelit pernyataannya itu bertujuan melemahkan KPK. “Kejaksaan adalah pendukung utama KPK selama ini. Itu terbukti dari banyaknya jaksa terbaik yang dikirimkan ke KPK. Jika UU menyatakan penuntut umum KPK diambil dari Kejaksaan Agung, pasti akan kami berikan jaksa-jaksa terbaik,” kata Prasetyo.

Menurut Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Dimyati Natakusumah, komisi hukum telah menyerahkan draf usulan revisi UU KPK. Dia membenarkan, pasal-pasal yang diusulkan Komisi III untuk diubah di antaranya menyangkut sejumlah kewenangan KPK seperti penyadapan dan penuntutan. Selaku ketua Panja, Ahmad menyatakan perlu mempertanyakan lagi usulan itu kepada Komisi III.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News