Tim Eagle One Polres Jakarta Selatan tengah memerangi debt collector alias penagih utang dengan cara melakukan intimidasi dan perampasan di tempat umum.
Kabag Ops Polres Jaksel AKBP Juang menyikapi maraknya penagih utang yang beroperasi di jalanan, yang kerap merugikan masyarakat.
“Seperti kita lihat, sekelompok orang sering berada di tepi jalan, mengawasi setiap kendaraan yang melintas dan tidak jarang mengambil paksa kendaraan yang belum membayar angsuran. Itu sama sekali tidak dibenarkan,” kata AKBP Juang.
Menurutnya para penagih utang dengan cara merampas adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335. Belum lagi jika diwarnai dengan aksi ancaman bahkan kekerasan fisik, pasal yang dikenakan bisa berlapis lagi. AKBP Juang mengatakan, dalam sepekan terakhir, pihaknya mengamankan puluhan debt collector dari sejumlah titik di Jaksel operasi preman.
“Tim Eagle One Jakarta Selatan berjumlah 20 orang juga kami kerahkan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kasus perampasan oleh debt collector. Kalau mereka melawan, saya perintahkan untuk tembak di tempat karena mereka meresahkan masyarakat,” terangnya.
Masyarakat yang merasa dirugikan akibat tindakan debt collector untuk tidak segan melaporkannya ke pihak kepolisian. “Kalau ada indikasi pidana, silahkan untuk melapor ke polisi,” tegas lelaki Jebolan Akpol tahun 1998.
(adji/sir)[poskotanews]