Aparat kepolisian tidak ingin malu dengan menetapkan tersangka Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) inisial TW dengan tuduhan kecurangan pada konsumen. PT Indo Beras Unggul menjual beras merek Maknyus dan Ayam Jago.
“Penetapan tersangka Dirut PT IBU ini dipaksakakan dan polisi ingin tidak malu di hadapan masyarakat,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Kamis (3/8).
Kata Muslim, penetapan tersangka itu justru membuat citra polisi di mata publik jelek. “Banyak kajian yang dilakukan PT IBU tidak melanggar hukum. Bahkan Koran Kompas di halaman depan meminta untuk mengakhiri polemik kasus beras PT IBU,” jelas Muslim.
Menurut Muslim, publik akan menduga polisi menetapkan tersangka untuk posisi tawar ‘damai’.
“Tidak salah publik menilai bila polisi menjadikan berbagai kasus sebagai mesin ‘ATM’,” ungkap Muslim.
Selain itu, kata Muslim, pihak DPR harus memanggil Kapolri dengan penetapan tersangka Direktur PT IBU. “Komisi III harus memanggil Kapolri untuk meminta penjelasan. Dalam kasus ini terlihat polisi tanpa koordinasi dan tergesa-gesa,” pungkas Muslim.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) inisial TW tersangka dan menahannya di Rutan Bareskrim Polda Metro Jaya.
Berdasar keterangan ahli, dua merek yang dijual di pasar modern dari PT IBU yakni, Maknyuss dan Ayam Jago diduga melakukan kecurangan pada konsumen.
Menurut Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, saksi ahli yang dimintai keterangan soal produksi dan distribusi beras ke sejumlah wilayah di Indonesia berasal dari beberapa stakeholder.
Polri menyimpulkan, konsumen tidak memperoleh hak-hak yang dijanjikan dalam lebel kemasan. PT IBU seharusnya menampilkan komposisi beras dalam label.
“Bukan angka kecukupan gizi (AKG),” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8).