Pendukung Jokowi Minta Pendukung HTI Ditangkap dan Diadili

Pendukung Jokowi minta simpatisan HTI ditangkap dan diadili (IST)
Pendukung Jokowi minta simpatisan HTI ditangkap dan diadili (IST)

Sebuah akun Twitter yang selama ini menyatakan dukungan terhadap Presiden Jokowi @TolakBigotRI meminta simpatisan HTI ditangkap dan diadili.

“Hizbut Tahrir Indonesia dinyatakan bubar. SK Badan hukum HTI dicabut. Tinggal menangkap dan mengadili simpatisan HTI,” tulis @TolakBigotRI.

Aktivis HAM dan politik Dhandhy Laksono melalui akun Twitter @Dandhy_Laksono mengkritik akun Twitter pendukung Jokowi itu.

“Provokator anonim seperti ini adalah bola salju yang diciptakan Perppu Ormas. Pernah terjadi tahun ’65, dan kebodohan yang sama, terulang,” kata Dhandhy.

Bahkan dalam laporan tirto.co.id, disebutkan telah beredar dokumen 73 halaman nama pengikut HTI.

Nama-nama yang tertera dalam dokumen ini dituding berprofesi sebagai pegawai pemerintah alias aparatur sipil negara, dari TNI dan Polri, akademisi (PTS dan PTN), serta “unsur lainnya.”

Dokumen dengan tulis tik font Arial tersebut menyebar secara acak, tak diketahui siapa pembuat dan pembocornya. Ia juga tanpa kop institusi. Isinya adalah 1.300-an orang yang dituduh dalam kategori tersebut, yang menjangkau 34 provinsi. Ia mencantumkan alamat, pekerjaan, hubungan dengan HTI, dan nomor ponsel.

Juru bicara HTI Ismail Yusanto berkata sudah mendapatkan dokumen tersebut beberapa hari lalu. Ia menuturkan, sebagian identitas yang tercantum memang pengurus dari HTI. Namun, ia tak ingin memastikan untuk sebagian lainnya. Ismail menegaskan HTI tak pernah melakukan pendataan seperti itu.

“Kalau ini, kan, kerja intel,” tuduh Ismail, Selasa lalu. “Dandim mungkin akan begini,” imbuhnya.