Majelis Hakim Nyatakan tak Ada, ICW Ngotot Amien Rais Terima Aliran Dana Alkes

Amien Rais (IST)

Indonesia Corruption Watch (ICW) bersikeras Amien Rais menerima aliran dana Alkes walaupun majelis hakim dalam persidangan menolak adanya dana ke mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah.

“Kalau enggak bagaimana dong buat apa juga ada TPPU yang pasal 5 itu bahwa menerima hasil korupsi kan juga pidana, ini hakimnya keliru kalau menurut kami,” kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik (MPP) ICW Febri Hendri, Sabtu (17/6) dikutip dari detik.

Kata Febri, harusnya untuk melihat aliran dana Alkes yang mengalir ke Amien Rais menggunakan teori follow the money.

“Bagi kami itu relevan. Itu kan menjelaskan teori follow the money uang yang hasil korupsi itu mau ke mana,” kata Febri.

Kata Febri, jika jaksa ingin banding terkait pembuktian dana transfer ke Amien Rais untuk menjerat dengan pasal TPPU, menurutnya bisa saja.

Ia mendorong KPK memperdalam kajian tentang materi tuntutan Siti Fadilah yang menyebut ada transfer ke sejumlah pihak.

“Ya kan KPK itu di dalam surat tuntutannya disebutkan bahwa uang ke Amien Rais atas arahan Siti Fadilah uang itu lah yang diperdalam, memang pasti banyak berkilah tidak banyak yang mengakui kesalahannya, dapat uang itu memang diarahkan, tinggal nyari bukti pendukung, itu tinggal diperdalam KPK. Penerimanya kan tidak hanya Amien Rais tentu ke yang lain di telusuri,” ujarnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News