Aktivis Tionghoa: Ahok Layak Masuk Penjara dan Dihukum Berat

Demo meminta Ahok masuk penjara (IST)
Demo meminta Ahok masuk penjara (IST)

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah divonis hakim dalam kasus penistaan agama layak masuk penjara.

“Vonis Ahok jelas murni permasalahan hukum, bukan intoleransi, bukan dikriminalisasi dan bukan dipolitisasi,” kata aktivis Tionghoa Kan Hiung (Mr Kan) dalam pernyataan kepada suaranasional, Jumat (19/5).

Menurut pria yang melaporkan pendukung Ahok yang menghina Presiden Jokowi di depan LP Cipinang Veronica Koman Liau ke polisi ini, Ahok layak masuk penjara karena sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri dengan bukti menodai agama Islam.

“Ahok lah yang melanggar hukum dan UU yang berlaku di NKRI bagian KUHP pasal 156a huruf a,” papar Mr Kan.

Kata Mr Kan, kasus Ahok sangat berharga untuk kerukunan umat beragama di Indonesia dan layak dihukum berat.  

“Pelajaran sangat besar dan sangat penting untuk semuanya, siapa pun kita tidak boleh menghina agama apapun karena melanggar hukum pidana. Bisa berantakan kehidupan kerukunan umat beragama jika orang bebas menghina agama,” jelas Mr Khan.

Ia meminta Ahoker tidak memutarbalikkan fakta hukum sehingga meminta membebaskan mantan Bupati Belitung Timur dari tahanan.

“Minta Ahok bebas bisa menciptakan kegaduhan yang tidak berkesudahan. Apa kita mau gaduh terus? Untuk itu mulai sekarang kita harus ciptakan kedamaian di NKRI, jangan bertindak Rasis tapi mengakui dirinya cinta NKRI,” pungkas Mr Khan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News