Terpilihnya Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD RI menunjukkan hukum di era Presiden Jokowi sudah ditabrak demi mengamankan kekuasaan.
Demikian dikatakan pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Kamis (6/4). “MA melantik OSO sebagai Ketua DPD berarti MA melanggar aturan sendiri di mana membatalkan aturan masa jabatan 5 tahun,” ungkap Muslim.
Kata Muslim, OSO menjabat Ketua DPD tidak lepas dari Jokowi untuk mengamankan kekuasaannya. “DPR, DPD, kepolisian sudah dikuasai Jokowi, maka tidak ada suara kritikan terhadap penguasa,” papar Muslim.
Menurut Muslim, rakyat makin tidak percaya kepada lembaga negara dan penguasa. “Kepercayaan rakyat terhadap lembaga-lembaga negara saat ini turun karena diduga dimanfaatkan penguasa,” papar Muslim.
OSO resmi dilantik sebagai Ketua DPD RI periode 2017-2019 pada Selasa 4 April.
OSO mafhum pelantikannya tidak mulus. OSO yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR itu siap melepas jabatannya jika memang diperlukan.
“Kalau sekarang saya menerima ini atas keinginan senator-senator. Kalau besok enggak jadi (batal), rapat pleno paripurna begini lagi, saya akan mundur. Kenapa mesti pusing sih,” ujar OSO.