Demo meminta presiden mundur dari jabatannya bukan bagian kegiatan makar tetapi kebebasan bersuara yang dijamin undang-undang.
“Unjuk rasa berapapun jumlahnya itu bukan makar termasuk yel-yel spanduk-spanduk dan lain-lain menuntut penurunan presiden itu bukan makar,” kata mantan petinggi Polri Irjen Pol (Purn) Anton Tabah kepada suaranasional, Senin (3/4).
Menurut Dewan Pakar ICMI demonstrasi meminta penurunan presiden bagian dari ekspresi kebebasan yang sudah biasa dilakukan bangsa-bangsa seluruh dunia.
Kata Anton publik akan mencurigai penangkapan terhadap M Al Khathath dan kawan-kawan dengan tuduhan makar upaya membungkam kelompok kritis.
“Rakyat pun bertanya apakah penahanan 20 hari ke depan terhadap M Al Khathath atas tuduhan makar jelang pilkada DKI putaran kedua ini bukan hanya utk membungkam tokoh-tokoh kritis? Seperti menjelang pilkada putaran pertama dulu?” ungkap Anton.
Selain itu, Anton mempertanyakan aparat kepolisian yang tidak menangkap terdakwa penista agama yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Yang patut dipertanyakam justru yang sudah jelas kasusnya dan sudah jadi terdakwa, Ahok, dengan bukti banyak dan mengulang-ulang kesalahannya malah tidak ditangkap,” jelas Anton.