Dewan Pakar ICMI: Jangan Mudah Menuduh Makar

Dewan Pakar ICMI
Dewan Pakar ICMI – Ist

Aparat kepolisian jangan mudah menuduh makar dan menangkap terhadap sekelompok orang yang mengkritisi pemerintahan sekarang ini.

“Apalagi penangkapan itu atas dasar laporan masyarakat. Memangnya kasus makar delik aduan kok dasarnya laporan masyarakat?” kata Dewan Pakar ICMI Anton Tabah Digdoyo kepada suaranasional, Senin (3/4).

Kata mantan petinggi Polri tuduhan kejahatan makar apalagi kasus-kasus sebelumnya selalu mentah dan sulit pembuktiaannya. Bahkan Sri Bintang Pamungkas yang sudah ditahan 5 bulan akhirnya dilepas. Kemudian Habib Rizieq Syihab batal menjadi tersangka.

“Belum lagi tokoh-tokoh yang pernah diumumkan melakukan makar, antara lain Jenderal Kivlan Zein, Rahmawati Hatta Taliwang, Ratna Sarumpaet dan lain-lain juga batal diperiksa. Kok ini tiba-tiba Khoththoth dan kawan-kawan dituduh makar dan ditahan?” tanya Anton.

Kata Anton, pasal tentang makar sudah cukup jelas di KUHP harus mengandung empat unsur secara akumulatif tentang perbuatan makar.

“Yaitu ada rencana makar, ada kekuatan yang akan digunakan untuk makar ada alat untk makar dan ada cara yang digunakan. Intinya perbuatan makar itu sudah ada,” pungkas Anton.