Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali keok dalam perkara megaproyek reklamasi Teluk Jakarta.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan dan mencabut izin reklamasi Pulau K di Teluk Jakarta oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.
Dengan demikian, Hakim PTUN menyatakan, surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang pelaksanaan reklamasi Pulau K dibatalkan.
“Memutuskan batal keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 2485 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol tanggal 17 November 2015,” kata Arief saat membacakan putusannya di ruang sidang Kartika di PTUN Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Menurut hakim, penerbitan SK oleh Ahok tersebut tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi syarat Amdal.
Hakim juga meminta tergugat mencabut SK Gubernur DKI tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi pulau K tersebut.
Menurut hakim, para penggugat tidak boleh melakukan segala kegiatan di lokasi reklamasi, sampai ada kekuatan hukum tetap.
“Menghukum tergugat dan tergugat 2 intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 425.000,” ujar hakim Arief. (icl)