Pemasangan spanduk yang isinya larangan menshalatkan jenazah pendukung penista agama tidak ada pelanggaran dalam KUHP.
“Tolong di beri pencerahan melanggar Pasal berapa KUHP bila ada yang pasang spanduk tidak mau mensholatkan jenazah?” Kata musisi Ahmad Dhani dalam pernyataan kepada suaranasional, Selasa (14/3).
Menurut Dhani memasang spanduk yang isinya melarang mensholatkan jenazah pendukung penista agama dijamin undang-undang.
“Soalnya yang saya tahu kita beribadah Hak Asasinya menurut keyakinannya masing-masing,” ungkapnya.
Dhani meminta pakar pidana bicara tentang spanduk larangan menshalati jenazah pendukung penista agama.
“Tolong pakar ahli pidama bicara. Jangan yang bukan ahli pidana yang keseringan ngoceh,” pungkas Dhani.